Sabu-sabu 11,172 Kg Dimusnahkan Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka dimusnahkan aparat Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.
"Caranya yakni narkoba tersebut diblender kemudian dimasukkan ke dalam tempat pembuangan kotoran manusia," katanya, Rabu (22/4).
Ade mengatakan, terungkapnya tersangka peredaran narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.
"Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar. Tiga di antaranya merupakan satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30).
Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).
Dia menambahkan, dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan, tersangka RP dan AD tidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.
Polresta Tangerang memusnahkan sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok