Sabu-sabu 11,172 Kg Dimusnahkan Polresta Tangerang

Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, di antaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigakan dari pelaku lain.
Hadir saat pemusnahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dan Pemkab Tangerang serta dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
"Pemusnahan narkoba yang dihadiri perwakilan dari berbagai unsur menunjukkan sikap sepakat dan siap melawan peredaran narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Tangerang memusnahkan sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok