Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank
Hasil Penindakan Bea Cukai Batam

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
Barang haram seberat 1,9 kg itu merupakan hasil tiga kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam pada 22, 25 dan 28 Oktober 2020.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Polisi (Kompol) Nanang Indra Bakti menjelaskan barang bukti pertama diperoleh dari hasil penindakan Bea Cukai Batam terhadap tersangka berinisial NP di tempat penyimpanan sementara (TPS) PB, Tunas Bizpark Industri Estate, Kota Batam.
"Barang bukti yang diamankan adalah 526 gram sabu-sabu. Sebanyak 54,5 gram disihkan untuk uji Puslabfor Kepolisian dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram. Barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram,” ujar Nanang dalam pemusnah di Markas Polda Kepri, Rabu (25/11).
Nanang menjelaskan kasus kedua adalah penindakan pada 25 Oktober 2020 di TPS AEI.
Menurutnya, barang ini dari tersangka yang sama berinisial NP.
Ia menjelaskan total barang bukti yang disita 531 gram sabu-sabu.
Kemudian disisihkan untuk uji Puslabfor Kepolisian 54,2 gram sabu-sabu.
Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1,9 kg sabu-sabu. Begini cara memusnahkannya.
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya