Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank

Hasil Penindakan Bea Cukai Batam

Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank
Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (25/11). Foto: Humas Bea Cukai.

Untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram sabu-sabu.

"Jadi, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.

Ia melanjutkan barang bukti ketiga yakni 1,058 gram sabu-sabu merupakan penindakan terhadap dua tersangka FR dan DS, di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, 28 Oktober 2020.

Sebanyak 65,2 gram sabu-sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri. Kemudian, untuk pembuktian persidangan 8 gram sabu-sabu. "Jadi, yang dimusnahkan 984,8 gram," kata Nanang.

Jadi, Nanang menjelaskan total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dari beberapa kali penindakan itu adalah 1,9 kg.

Selain pemusnahan sabu-sabu, para tersangka juga terancam hukuman berat.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkas Nanang.

Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1,9 kg sabu-sabu. Begini cara memusnahkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News