Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank
Hasil Penindakan Bea Cukai Batam

Untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram sabu-sabu.
"Jadi, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.
Ia melanjutkan barang bukti ketiga yakni 1,058 gram sabu-sabu merupakan penindakan terhadap dua tersangka FR dan DS, di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, 28 Oktober 2020.
Sebanyak 65,2 gram sabu-sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri. Kemudian, untuk pembuktian persidangan 8 gram sabu-sabu. "Jadi, yang dimusnahkan 984,8 gram," kata Nanang.
Jadi, Nanang menjelaskan total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dari beberapa kali penindakan itu adalah 1,9 kg.
Selain pemusnahan sabu-sabu, para tersangka juga terancam hukuman berat.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkas Nanang.
Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1,9 kg sabu-sabu. Begini cara memusnahkannya.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan