Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan
Senin, 19 Agustus 2024 – 04:50 WIB
Dari penggeledahan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.
"Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di Medan," kata mantan Kapolres Biak Numfor Polda Papua.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutur Hadi. (antara/jpnn)
Mahasiswa berinisial SG dan rekannya, FR membawa sabu-sabu seberat 4,8 kilogram yang rencananya diedarkan di Medan, Sumut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding