Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan
Rabu, 24 Februari 2021 – 01:35 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Baca Juga: Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata jenderal bintang satu itu.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil menangkap MB, narapidana yang mengendalikan peredaran 5,5 kg sabu-sabu di Medan, Sumut, dari dalam selnya. Kini terpidana seumur hidup tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan