Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Arief Pasetyo mengungkapkan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,55 gram.
Jumlah tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,56 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,93 gram yang disembunyikan di dalam sobekan kupluk, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,60 gram di kerah jaket berwarna putih, dan satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,46 gram di sobekan pinggang celana jeans.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini masih kita akan kembangkan kembali,” tegasnya. (one/nda/ira)
Pelaku mengarahkan agar pembeli memesan lebih dahulu dengan mengirimkan pesan ke direct message (DM) akun Instagram bernama Dr Bankbong. Setelah disepakati, pesanan akan disiapkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi