Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya
Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.
"Harga per satu bungkus permen berisi sabu-sabu Rp 1,3 juta per bungkus," katanya.
Cara transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh.
Kemudian, permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.
“Jadi, seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap delapan tersangka.
Arief menyebutkan, ada tujuh Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.
Narkotika jenis sabu-sabu dikemas dengan bungkus permen, jangan ditiru modus penyebarannya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba