Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya
Senin, 07 Agustus 2023 – 22:23 WIB

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkotika. (ANTARA/Ali Khumaini)
“Kami dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari lima tersangka dan 6.500 butir OKT dari dua tersangka,” katanya.
Untuk peredaran OKT, pelaku menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak di wilayah Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, sebagai lokasi transaksi.
"Kami dapat barang bukti dikontrakan pelaku sebanyak 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,3 juta," katanya.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku peredaran OKT adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Narkotika jenis sabu-sabu dikemas dengan bungkus permen, jangan ditiru modus penyebarannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P