Sabu-Sabu Dikirim Lewat Kantor Pos, Sebegini Banyaknya

jpnn.com, SURABAYA - BNN Provinsi Jawa Timur menangkap empat pengedar sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.
Penangkapan para tersangka di tiga daerah berbeda wilayah Jatim di akhir bulan Mei dan awal Juni 2022.
"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohamad Aris Purnomo di Surabaya, Kamis.
Masing-masing tersangka adalah Ali Fauzan (36) warga Banyuwangi, Tinggal (36) warga Sampang, serta Agus Widodo (47) dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang.
"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris.
Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada tanggal 28 Mei 2022.
Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.
Diungkapkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek "361" yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.
BNN Provinsi Jawa Timur menangkap empat pengedar sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir