Sabu-Sabu Disimpan dalam Bungkus Wafer, Polisi Nyaris Terkecoh
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernisial MR (37) di sebuah kontarakan di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Serang pada Selasa (28/6).
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan dilakukan setelah mereka menerima laporan masyarakat yang resah dengan pelaku.
Sebab, pelaku kerap diduga melakukan transaksi narkoba di dalam kontarakannya.
Berdasar laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Serang langsung melakukan pengintaian dan mendatangi kediaman pelaku.
“Kami lakukan penggeledahan, setelah dilakukan pencarian didapati sabu-sabu disimpan dalam bungkus wafer,” kata Agus dalam siaran persnya, Jumat (1/7).
Menurut Agus, pelaku MR sempat tidak mengaku sebagai pengedar sabu-sabu.
Namun, polisi tak terkecoh, setelah dilakukan pencarian akhirnya didapati sabu-sabu di sekitar kontrakan pelaku.
“Barang haram itu disimpan di luar kontrakan pelaku,” kata Agus.
Satresnarkoba Polresta Serang menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang menyimpan barang haram di dalam bungkus wafer.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati