Sabu-sabu Seberat 6 Kg Dalam Kemasan Pupuk, Untung Bea Cukai Teliti

Menurut Finari, dewasa ini perkembangan teknoloni berdampak pada meningkatnya arus lalu lintas barang, terutama barang kiriman.
Mudahnya akses pengiriman barang kerap dimanfaatkan para oknum untuk melancarkan aksi Kejahatan. Sehingga, petugas garda terdepan dituntut untuk lebih mempertajam fungsi pengawasan.
Dalam kesempatan ini, Finari juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kg.
Pihaknya menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh.
Namun, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Narkotika jenis sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia menggunakan kemasan pupuk dengan tujuan Lombok dan Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi