Sabu-sabu Seberat 6 Kg Dalam Kemasan Pupuk, Untung Bea Cukai Teliti
Menurut Finari, dewasa ini perkembangan teknoloni berdampak pada meningkatnya arus lalu lintas barang, terutama barang kiriman.
Mudahnya akses pengiriman barang kerap dimanfaatkan para oknum untuk melancarkan aksi Kejahatan. Sehingga, petugas garda terdepan dituntut untuk lebih mempertajam fungsi pengawasan.
Dalam kesempatan ini, Finari juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kg.
Pihaknya menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh.
Namun, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Narkotika jenis sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia menggunakan kemasan pupuk dengan tujuan Lombok dan Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini