Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju
Rabu, 01 Juli 2020 – 03:51 WIB
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah plastik krip besar berisikan kristal sabu, satu buah plastik krip sedang yang berisi sabu, 22 buah plastik krip kecil, satu timbangan, satu unit handphone, satu buah alat hisap sabu, satu unit motor merek Honda F 3433 OT.
“Pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (upi/radarsukabumi)
Polres Sukabumi Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 245,7 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu