Sabu-Sabu Tak Sesuai Pesanan, Rusdiyanto Bunuh Teman
Selasa, 12 Desember 2017 – 01:05 WIB

DICIDUK: Tersangka pembunuhan, Rusdiyanto (baju hitam) menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa Jumanto.FOTO: PROKAL/JPNN
Amarah Rusdiyanto membuncah. Dia mengajak Jumanto bertemu di perkebunan kelapa sawit.
Rusdiyanto pun memukul leher belakang Jumanto menggunakan kayu saat korban akan menaruh sabu-sabu ke bong.
Jumanto pingsan. Namun, Rusdiyanto ternyata belum puas.
Dia kembali memukul arah leher belakang Jumanto sebanyak dua kali.
Setelah itu, dia kembali memukul leher Jumanto menggunakan besi berkali-kali.
Selanjutnya, Rusdiyanto membawa jenazah korban sekitar 100 meter dari pondok dan menutupnya dengan daun sawit kering.
Akibat perbuatannya, Rusdiyanto dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP sub Pasal 338 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup. (uno/fen)
Polres Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap misteri kematian Jumanto yang mayatnya ditemukan di kilometer empat poros Bulungan-Berau, Jumat (8/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa