Sabu-Sabu Tak Sesuai Pesanan, Rusdiyanto Bunuh Teman
Selasa, 12 Desember 2017 – 01:05 WIB
Amarah Rusdiyanto membuncah. Dia mengajak Jumanto bertemu di perkebunan kelapa sawit.
Rusdiyanto pun memukul leher belakang Jumanto menggunakan kayu saat korban akan menaruh sabu-sabu ke bong.
Jumanto pingsan. Namun, Rusdiyanto ternyata belum puas.
Dia kembali memukul arah leher belakang Jumanto sebanyak dua kali.
Setelah itu, dia kembali memukul leher Jumanto menggunakan besi berkali-kali.
Selanjutnya, Rusdiyanto membawa jenazah korban sekitar 100 meter dari pondok dan menutupnya dengan daun sawit kering.
Akibat perbuatannya, Rusdiyanto dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP sub Pasal 338 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup. (uno/fen)
Polres Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap misteri kematian Jumanto yang mayatnya ditemukan di kilometer empat poros Bulungan-Berau, Jumat (8/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar