Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
Selasa, 10 Juli 2012 – 20:01 WIB
“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Gus Imin - sapaan akrab Muhaimin.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya. Antara lain, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
“Intinya, penyempurnaan aturan ini harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” imbuhnya.
Lebih jauh Gus Imin menambahkan, Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum. Akan tetapi social safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi