Sabun Pemutih Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Sabun Pemutih Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
DIGEREBEK : Petugas BPOM Provinsi Banten dan aparat Polisi mendata barang bukti yang disita dari pabrik sabun ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4). Foto: Tumpak M Tambubolon/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pabrik pembuatan sabun merek RDL-Papaya dan K-Brothers di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kembali digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Kamis (27/4)

Pabrik sabun kecantikan ini digerebek karena diduga menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar di tanah air.

Menurut Kepala BPOM Banten, M Kashuri, penggerebekan pabrik pembutan dan pengepakan sabun tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terhadap peredasaran sabun tersebut yang tidak memiliki izin edar dari BPOM Pusat.

Kashuri juga menduga bahwa pabrik tersebut menggunakan zat kimia berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon.

”Ada ribuan sabun batangan yang siap edar kami sita dari pabrik ini. Kandungan zat merkuri dan hidrokinon di dalam sabun melebihi ambang batas yang ditetapkan. Selain itu juga produk ini tidak punya izin edar di tanah air,” katanya seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).

Penggerebekan terhadap pabrik sabun ini karena pemiliknya memalsukan dua nomor register izin edar milik dua importir sabun kecantikan yang berasal dari Manila, Filipina.

Hal itu terlihat dari nomor registrasi dalam plastik sabun yang diawali dengan angka 02 yang merupakan angka bagi izin yang diperuntukan bagi importir luar negeri.

”Memang semua izin edar dan pembuatan sabunnya dipalsukan. Kami sudah cek semua ke BPOM Pusat dan membuktikan tidak ada legalitas resmi pabrik ini. Kami juga pernah menggerebek pabrik ini di tahun 2015, tetapi pemiliknya tidak tinggal di Indonesia,” ungkapnya.

Pabrik pembuatan sabun merek RDL-Papaya dan K-Brothers di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kembali digerebek Badan Pengawas Obat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News