Sabun Pemutih Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Untuk bahan baku pembuatan sabun berwarna orange ini di dapatkan dari sejumlah toko kimia yang ada.
Dalam sehari kata dia, pabrik sabun ilegal ini dapat membuat sabun tersebut mencapai 1.000 batang dengan menggunakan empat alat.
“Baru itu yang dapat kami dapatkan dari Acuan, kami sudah memburu HD yang tinggal di Jakarta. Semua yang mengotaki pembuatan sabun dan pendirian pabrik adalah orang yang sama. Ya mudah-mudahan HD tertangkap dan kasus ini terungkap. Kami sudah beri garis polisi di pabrik ini,” tuturnya.
Sedangkan untuk pemberian sanksi, tambah Asep, pihaknya masih menunggu kedatangan anggota BPOM Pusat.
Untuk sementara pasal yang akan diberikan jajarannya kepada HD adalah pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pemilik sabun pemutih kulit ilegal ini diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (cok)
Pabrik pembuatan sabun merek RDL-Papaya dan K-Brothers di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kembali digerebek Badan Pengawas Obat
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- 5 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah dan Badan Halal dan Terdaftar di BPOM
- Cegah Ledakan Hama Penyakit, Kementan Ajak Petani Gunakan Pestisida Secara Bijak
- Sidak di Pasar 26 Ilir, Wawako Palembang Temukan Jamu Mengandung Bahan Kimia
- Penjualan PT Saraswanti Anugerah Makmur Tembus Rp 3 Triliun
- Begini Bahaya Jamu Mengandung Fenilbutazon yang Disita BPOM di Banyuwangi