Sadapan Dibuka, Orang Dekat Tamsil Aktif Tanyakan Commitment Fee
Acos Bantah SMS Soal Muhaimin Butuh Dana jelang Lebaran
Senin, 09 Januari 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk membuka hasil sadapan (taping) terkait uang pelicin (commitment fee) dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi. Dari hasil sadapan itu terungkap bahwa Iskandar Prasojo alias Acos, pernah membahas soal uang yang akan dicairkan sebagai sogokan ke pejabat Kemenakertrans.
Sadapan itu dibuka karena majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menganggap Acos berbelit-belit saat memberikan kesaksian pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/1) malam. Dari hasil sadapan pada 24 Agustus 2011 itu, terungkap bahwa Acos yang dikenal dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPR Tamsil Linrung, sudah tahu tentang rencana penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati untuk Dadong Irbarelawan dan atasannya, I Nyoman Suisnaya.
Baca Juga:
Dari sadapan itu diketahui, awalnya Acos menanyakan soal commitment fee yang dijanjikan Dharnawati. "Tinggal anda yang belum selesai. Gimana ini?" kata Acos seperti dalam sadapan yang diperdengarkan di persidangan.
Dharnawati pun menjawap pertanyaan Acos. "Iya-iya sudah-sudah saya sudah confirm di sini, besok disuruh ambil jam satu," ucapnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk membuka hasil sadapan (taping)
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa