Sadapan Tak Dihadirkan, Anggodo Pasrah ke Pengadilan
Senin, 09 Agustus 2010 – 13:01 WIB

Anggodo Widjojo.
JAKARTA - Kubu Aggodo Widjojo tetap berharap persidangan yang digelar besok bisa menghadirkan rekaman CCTV ataupun hasil sadapan Polri atas pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Pengacara Anggodo, OC Kaligis, menyatakan, jika pada persidangan besok rekaman itu tidak dihadirkan maka kuasa hukum Anggodo akan meninggalkan persidangan.
"Kalau besok (Jaksa Penuntut Umum) tidak mau buka itu rekaman, berarti tidak mengormati pengaidlan. Itu namanya menghalangi dan kita akan tinggalkan sidang karena itu tidak fair play," ujar Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8) sebelum menghadiri persidangan atas DL Sitorus.
Baca Juga:
Lebih lanjut Kaligis menegaskan keyakinannya bahwa rekaman CCTV tentang pertemuan Ary Muladi dengan pimpinan KPK, maupun rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Ade Rahardja memang benar-benar ada. "Masa" seorang Kapolri, Ito (Kabareskrim Polri Ito Sumardi) dan Jaksa Agung membuat keterangan palsu. Tidak mungkin lah," tandas Kaligis.
Pengacara senior yang sempat mengikuti seleksi calon Ketua KPK itu justru mengungkapkan bahwa Anggodo Widjojo sudah pasrah jika rekaman CCTV dan sadapan pembicaraan tidak dihadirkan di persidangan besok."Kalau memang tidak mau dibuka, dia (Anggodo) minta langsung dihukum saja. Dia (Anggodo) pasrah. Karena dia kan diperas, kenapa yang meras (Ary Muladi) tidak ditahan? Hebat sekali Ary Muladi," ucap Kaligis.
JAKARTA - Kubu Aggodo Widjojo tetap berharap persidangan yang digelar besok bisa menghadirkan rekaman CCTV ataupun hasil sadapan Polri atas pembicaraan
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI