Sadapan Tak Dihadirkan, Anggodo Pasrah ke Pengadilan
Senin, 09 Agustus 2010 – 13:01 WIB

Anggodo Widjojo.
Karenanya ia mensinyalir ada yang tidak beres dengan penanganan KPK atas Ary Muladi. "Ary Muladi dinyatakan memenuhi unsur pidana, tapi dilindungi, belum ditahan. Kenapa dilindugi? Karena kalau ditahan dia akan buka mulut," ulas Kaligis. "Itu menandakan Ary Muladi lebih kuat dari Bachtiar Chamsyah (mantan mensos yang ditahan dalam dugaan korupsi sarung)," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Aggodo Widjojo tetap berharap persidangan yang digelar besok bisa menghadirkan rekaman CCTV ataupun hasil sadapan Polri atas pembicaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- CPNS 2024 dan PPPK Terdampak Penundaan Pengangkatan Diminta Lapor
- Anggota DPR: Banyak Calon PPPK 2024 & CPNS Berutang
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi