Sadar, Apriyani Baru Bisa Menangis
Rabu, 25 Januari 2012 – 07:36 WIB

Apriyani Susanti
Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution menjelaskan, hasil olah tkp oleh Puslabfor Polri menilai rem sama sekali tak pernah diinjak oleh Ani. - Dia merasa sudah menginjak rem tapi tidak berhenti, dalam kondisi ini ternyata dia menginjak gas, sehingga semakin cepat melaju," katanya.
Hal ini disebabkan Ani berada dalam pengaruh narkoba. "Koordinasi antara otak dan kaki tidak sinkron," katanya. Berdasarkan penelitian tim gabungan terlihat bahwa mobil sebelumnya dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan, termasuk ban dan rem berfungsi secara normal.
Namun, secara teknis, kendaraan tidak seimbang ketika dikendarai karena tekanan kedua ban belakang dan ban depan sebelah kanan mencapai 40 psi atau di atas ambang normal. Sementara ban depan kiri hanya 22 psi.
Saud menambahkan, tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 283 mengemudikan kendaraan tidak wajar, Pasal 287 ayat 5 melanggar batas kecepatan, Pasal 288 ayat 1 dan 2 tidak miliki SIM dan STNK. Ani juga dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3,4 dan Pasal 112 jo 127 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.
JAKARTA--Begitu dahsyat pengaruh narkoba hingga membuat nurani mati. Sesaat setelah menabrak 13 orang, sembilan diantaranya tewas Apriyani Susanti
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap