Sadar Tax Amnesty, Warga Banjiri Kantor Pajak
Selasa, 06 September 2016 – 01:52 WIB
“Kalau ikut tax amnesty sebelum 31 September untuk PNS membayar tarif uang tebusan sebesar 2 persen untuk PNS sementara pelaku usaha kecil menengah (UKM) tarifnya 0,5 persen,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia mengajak WP agar tidak perlu takut mengikuti tax amnesty karena kerahasiaan data WP dijamin Undang-undang. Bagi yang membocorkan data WP akan dipidana.
“Harta WP yang diungkap dalam tax amnesty tidak akan diusut dari mana sumbernya,” jelas Dwi.
Tujuan tax amnesty sendiri untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sumber pajak untuk pembangunan infrastruktur dalam segala lini. Sehingga diharapkan perekonomian Indonesia bisa terus bertumbuh. (tr-03/onk/jos/jpnn).
TERNATE - Wajib pajak (WP) di Maluku Utara (Malut) sudah mulai sadar dengan kehadiran program tax amnesty/amnesti pajak atau pengampunan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo