Sadar Tax Amnesty, Warga Banjiri Kantor Pajak
Selasa, 06 September 2016 – 01:52 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos
“Kalau ikut tax amnesty sebelum 31 September untuk PNS membayar tarif uang tebusan sebesar 2 persen untuk PNS sementara pelaku usaha kecil menengah (UKM) tarifnya 0,5 persen,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia mengajak WP agar tidak perlu takut mengikuti tax amnesty karena kerahasiaan data WP dijamin Undang-undang. Bagi yang membocorkan data WP akan dipidana.
“Harta WP yang diungkap dalam tax amnesty tidak akan diusut dari mana sumbernya,” jelas Dwi.
Tujuan tax amnesty sendiri untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sumber pajak untuk pembangunan infrastruktur dalam segala lini. Sehingga diharapkan perekonomian Indonesia bisa terus bertumbuh. (tr-03/onk/jos/jpnn).
TERNATE - Wajib pajak (WP) di Maluku Utara (Malut) sudah mulai sadar dengan kehadiran program tax amnesty/amnesti pajak atau pengampunan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan