Sadar Terancam Hukuman Mati, Kurir Sabu: Saya Pasrah
jpnn.com - PALEMBANG - Zulkifli Hasan (44), kurir 11,5 kg sabu-sabu dan 24.506 butir ekstasi, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman yang sama membuat Muntala (50), temannya, ikut panas dingin. Kedua warga Aceh Utara itu menampakkan kepasrahan dalam gelar kasus di Mapolda Sumsel, kemarin (9/3). "Saya pasrah," ujar Zulkifli.
Ia tahu saat ini pemerintah sedang gencar melawan peredaran narkoba dan tidak memberikan ampun kepada para terpidana mati.
Zulkifli mengaku, ia bersama temannya yang tercatat sebagai warga Matang Lumpang hanya kurir. Katanya, mereka berdua baru pertama kali melakoni pekerjaan itu.
Itu pun karena iming-iming upah Rp 100 juta kalau berhasi mengirimkan kedua jenis narkoba tersebut. “Kami baru dibayar sedikit di muka,” cetus warga Serang Kubu itu.
Perkembangan terbaru penyelidikan dan penyidikan kasus ini, sepertinya menemui jalan buntu. Salah satu kendala, sistem pengiriman narkoba menggunakan jaringan terputus.
Sang bandar menyuruh kurir via telepon dan menyiapkan segala akomodasi. Zulkifli dan Muntala selaku kurir hanya menjalankan perintah sesuai pesanan bandar.
“Informasinya, narkoba itu akan dibawa ke Lampung dan di sana sudah ada yang menunggu,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri. Tapi polisi tak mau percaya begitu saja. Bisa jadi ada narkoba yang sudah disebar duluan.
PALEMBANG - Zulkifli Hasan (44), kurir 11,5 kg sabu-sabu dan 24.506 butir ekstasi, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman yang sama membuat Muntala
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun