Sadi Sedang Terlelap di Gubuk, Tiba-tiba Polisi Datang, Tak Bisa Kabur Lagi
Sabtu, 29 Mei 2021 – 15:13 WIB
"Kami langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke kantor untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan Sadi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Mat (DPO) di Jalan Kunti seharga Rp1 juta per satu gramnya.
"Pelaku sempat menjualnya dua poket seharga Rp350 ribu," beber dia.
Selain itu, Sadi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polsek Mulyorejo 2014 lalu.
Sadi tak bisa melarikan diri saat polisi datang menggerebek gubuknya dan menangkapnya.
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO