Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pihak swasta selaku orang kepercayaan anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sadikin juga dikenai denda Rp 150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap yang diterima Achsanul terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.
Dia mengatakan bahwa Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Tipikor.
Selain menetapkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada Sadikin.
Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.
Sadikin Rusli selaku perantara suap Rp 40 miliar kepada anggota BPK Achsanul Qosasi terkait korupsi BTS, divonis penjara selama ini.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum