Sadis Banget, 3 Remaja Ini Bantai Korban dengan Celurit dan Golok, Tangan Hampir Putus

“Pasa saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.
Selain para pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti dua bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” ucap Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Kapolsek menuturkan korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas