Sadis Banget, Kepala Dihantam Velg Lalu Dibenam ke Rawa
jpnn.com, MUARABUNGO - Seorang tauke getah di Kabupaten Tebo, Jambi nekat menghabisi rekan bisnisnya sendiri secara sadis.
Kasus tersebut terungkap setelah penemuan mayat korban bernama Maradi, 35, di Sungai Batang Kuamang, kawasan kebun sawit PT Mega Sawindo, Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Rabu (5/4) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap empat pelaku. Masing-masing Musleh alias Ateng, 31, warga Jalan 22 Unit 3, Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo, Supri (23) warga Jalan 6 Unit 2 Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo, Arifin, 38, warga Jalan 22 Unit 3 Kecamatan Rimbobujang, dan Didin Febriyanto, 27, warga Jalan Marunas Unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang.
Informasi yang didapat, peristiwa berdarah ini berawal dari kejasama antara Maradi dengan Ateng, sang tauke getah. Namun bisnis keduanya rupanya tak berjalan lancar. Kerjasama mereka selalu rugi, dan uang modal tak juga kembali.
Karena kesal, akhirnya Ateng pun merencanakan pembunuhan untuk Maradi. Pada 30 Maret 2017, Maradi mendatangi rumah Ateng sekira pukul 02.00 dini hari. Di rumah itu, Ateng sedang sendirian.
Di sana, Maradi dan Ateng awalnya berdiskusi soal bisnis mereka yang selalu merugi. Tiba-tiba, Maradi meminta sabu pada Ateng, namun hanya diberi minum tuak hingga tak sadarkan diri.
Melihat ini, Ateng yang sudah kesal pun berniat menghabisi nyawa Maradi.
Dia lalu memanggil dua saudaranya yaitu AK (40) dan MH (27), Supri (23), Arifin (38) dan Didin Febriyanto (27). Di situ lah tragedi ini dimulai. Ateng mengatur segala sesuatunya.
Seorang tauke getah di Kabupaten Tebo, Jambi nekat menghabisi rekan bisnisnya sendiri secara sadis.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa