SADIS! Beginilah Adegan demi Adegan Agus Menghabisi PNF
”Di tempat ini, dua TKP besar pencabulan dan pembunuhan terjadi. Dua rekonstruksi ini sengaja kami gabung untuk efisiensi dan efektifitas manajemen penyidikan pencabulan dan perkara pembunuhan PNF oleh Satgas gabungan, Polda, Polres, dan Mabes," terang Khrisna.
Didampingi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali, Khrisna memastikan, Agus merupakan pelaku tunggal dalam perkara pencabulan dan pembunuhan Putri. Hal itu berdasarkan tes DNA pada sperma dan sejumlah alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Terkait kekerasan seksual yang dilakukan Agus, kata Khrisna menjelaskan, Agus melampiaskan nafsu bejatnya dengan bermasturbasi setelah sebelumnya berusaha menyetubuhi korban.
”Awalnya yang bersangkutan berupaya memasukkan kemaluannya ke alat kelamin korban. Tapi karena sempit, dia menggunakan kedua tangan masuk ke kelamin dan anus korban,” terang Khrisna.
Kombespol Rudy Heriyanto menambahkan, rekonstruksi ini digelar dihadapan publik untuk memenuhi kelengkapan unsur pasal pidana dituntut ke tersangka. ”Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka juga berlaku kooperatif,” kata Rudy. Tim Satgas gabungan menyingkap pembunuhan sadis itu setelah Agus tak mampu mengelak dari alat bukti yang menguatkan.
Agus pun membuat pengakuan pada Jumat (8/10), dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian. Kepolisian menjerat Agus dengan tuntutan berlapis, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP, dan UU nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup.
Usai rekonstruksi, mewakili keluarga Putri, ayahnya Asep Saepuloh, 36 mengaku telah menunjuk Ferry Juan & Associates Law Firm sebagai kuasa hukum saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat nantinya. Bersama pengacara Priyagus Hardinugroho SH, keluarga menuntut pembunuh keji itu hukuman mati.
Tuntutan itu berdasarkan perlakuan Agus yang melakukan pencabulan dan menghilangkan nyawa Putri. Sebagaimana diatur dalam Ps 76 E jo ps, 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Ps 340 KUH Pidana. Rekonstruksi ini, kata Priyagus, tentunya akan memudahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat di pengadilan nanti.
REKONSTRUKSI kasus pembunuhan PNF alias Neng, yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menyedot perhatian Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat,
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408