SADIS! Beginilah Adegan demi Adegan Agus Menghabisi PNF
Rabu, 21 Oktober 2015 – 07:59 WIB
”Kalau penerapan memang undang-undang perlindungan anak itu, ada minimalnya 5 tahun, tapi juga di juncto kan Pasal pembunuhan berencana di KUHP. Pembunuhan ini kan artinya sudah terstruktur, makanya harus dituntut hukuman mati. Terlebih, nyatanya korban itu tidak hanya Putri, tapi masih ada anak-anak lainnya,” terang Priyagus. (*)
REKONSTRUKSI kasus pembunuhan PNF alias Neng, yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menyedot perhatian Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408