SADIS! Beginilah Adegan demi Adegan Agus Menghabisi PNF
Rabu, 21 Oktober 2015 – 07:59 WIB

PEMBUNUH SADIS: Agus Dermawan dikawal polisi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis yang dia lakukan. Foto: Asep Ananjaya/Indopos/JPNN
”Kalau penerapan memang undang-undang perlindungan anak itu, ada minimalnya 5 tahun, tapi juga di juncto kan Pasal pembunuhan berencana di KUHP. Pembunuhan ini kan artinya sudah terstruktur, makanya harus dituntut hukuman mati. Terlebih, nyatanya korban itu tidak hanya Putri, tapi masih ada anak-anak lainnya,” terang Priyagus. (*)
REKONSTRUKSI kasus pembunuhan PNF alias Neng, yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menyedot perhatian Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu