Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung
Minggu, 03 November 2013 – 04:15 WIB
Hadi menyebutkan, Tiner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Adrianus salah seorang warga yang dituakan mengatakan keseharian tersangka sangat baik. Ia bersosialisasi dengan warga. Karena itu, banyak warga yang tak menyangka Tiner membunuh anaknya sendiri. Apalagi AM salah satu anak kesayangan tersangka yang selalu dibawa kemana saja.
"Dia ibu rumah tangga yang baik. Kami berkeyakinan kalau dia (Tiner) membunuh karena rasukan setan," terang Adrianus.(she)
BENGKONG--Polsekta Bengkong menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Tiner Lina Silaban, 39, terhadap anak kandungnya AM, 6, di kediamannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi