Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung
Minggu, 03 November 2013 – 04:15 WIB

Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung
Hadi menyebutkan, Tiner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Adrianus salah seorang warga yang dituakan mengatakan keseharian tersangka sangat baik. Ia bersosialisasi dengan warga. Karena itu, banyak warga yang tak menyangka Tiner membunuh anaknya sendiri. Apalagi AM salah satu anak kesayangan tersangka yang selalu dibawa kemana saja.
"Dia ibu rumah tangga yang baik. Kami berkeyakinan kalau dia (Tiner) membunuh karena rasukan setan," terang Adrianus.(she)
BENGKONG--Polsekta Bengkong menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Tiner Lina Silaban, 39, terhadap anak kandungnya AM, 6, di kediamannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap