Sadis, Kepergok Mencuri, ABG Ini Kapak Korbannya
jpnn.com - INHIL — Polsek Kempas, Inhil, Riau menangkap, Dm, 16, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada Rabu, (13/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga Kempas Jaya, Inhil ini tergolong sadis karena langsung melukai korbannya dengan kapak. Dia ditangkap Polsek Kempas saat berada di rumah temannya di Desa Pulai Tani, Kempas, Kamis, (14/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono kepada Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) mengatakan dalam menangani kasus anak di bawah umur, mereka melibatkan badan perlindungan anak.
“Prosesnya tidak sama seperti penahan orang dewasa. Kita akan melakukan pembinaan, namun persidangan nanti tetap secara hukum yang berlaku,” kata Hadi Wicaksono.
Dm diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Dia memasuki rumah korban melalui jendela kamar.
Aksinya kepergok oleh korban yang kemudian masuk ke kamar. Merasa terancam, Dm langsung menyerang korban dengan kapak. Akibat sabetan senjata tajam, korban mengalami luka cukup serius. Sementara Dm, sebelum pergi dia sempat membawa kabur dompet korban.
Korban bernama Santoso (44) warga Lorong Patmo, Kempas Jaya, Kempas, Inhil. Akibat dikapak, dia mengalami 11 luka robek. Di antaranya di telinga kanan dan kiri serta belakang, alis kiri, robek di pangkal lengan bawah kanan, bengkak leher belakang, luka kepala atas kiri, kepala belakang, kepala kanan dan luka di leher kanan.
Kerabat korban bernama Giyanto (46) kemudian mendatangi Polsek Kempas untuk membuat laporan. Tak lama berselang, tersangka berhasil ditangkap.(Mg1/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas