Sadis! Kuli Bangunan Pukul Selingkuhannya dengan Cangkul, Lalu Dicekik
Rabu, 22 April 2015 – 02:34 WIB
Rudi menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. Pelaku dikenakan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dat/jpnn)
BEKASI SELATAN – Identitas pembunuh buruh pijat panggilan di Jatisampurna pada Maret lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tidak lain orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya