Sadis, Pelaku Praktik Aborsi di Jakarta Timur Larutkan Janin Pakai Bahan Kimia
Jumat, 19 Mei 2023 – 16:18 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Pelaku praktik aborsi di Jakarta Timur nekat melarutkan janin dengan bahan kimia lalu dibuang ke toilet.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri