Sadis, Pelaku Praktik Aborsi di Jakarta Timur Larutkan Janin Pakai Bahan Kimia

Sadis, Pelaku Praktik Aborsi di Jakarta Timur Larutkan Janin Pakai Bahan Kimia
Polisi menunjukkan barang bukti praktik aborsi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Para tersangka dijerat dengan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (mcr8/jpnn)


Pelaku praktik aborsi di Jakarta Timur nekat melarutkan janin dengan bahan kimia lalu dibuang ke toilet.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News