Sadis! Potong-potong Kaki Ipar, Bawa Golok Tantang Polisi
Minggu, 03 Juli 2016 – 05:27 WIB
Untuk ancaman, sebut pria penyuka olahraga otomotif ini, yakni pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 dan UU Darurat No 12 tahun 1951. "Ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibalut kain warna hitam, satu pasang sandal jepit dan jaket warna coklat. (mar/sam/jpnn)
AMUNTAI – Aksi kejahatan Hamdani alias Calau (35) tergolong sangat sadis. Dia nekat memotong-motong kaki Hamsum alias Isun (53), yang tak lain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis