Sadis! Potong-potong Kaki Ipar, Bawa Golok Tantang Polisi
Minggu, 03 Juli 2016 – 05:27 WIB

Hamdani alias Calau (duduk), berhasil diamankan petugas Polres Hulu Sungai Utara, karena memotong kaki Iparnya. Foto: Ist/Radar Banjarmasin
Untuk ancaman, sebut pria penyuka olahraga otomotif ini, yakni pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 dan UU Darurat No 12 tahun 1951. "Ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibalut kain warna hitam, satu pasang sandal jepit dan jaket warna coklat. (mar/sam/jpnn)
AMUNTAI – Aksi kejahatan Hamdani alias Calau (35) tergolong sangat sadis. Dia nekat memotong-motong kaki Hamsum alias Isun (53), yang tak lain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka