Sadis! Potong-potong Kaki Ipar, Bawa Golok Tantang Polisi

Sadis! Potong-potong Kaki Ipar, Bawa Golok Tantang Polisi
Hamdani alias Calau (duduk), berhasil diamankan petugas Polres Hulu Sungai Utara, karena memotong kaki Iparnya. Foto: Ist/Radar Banjarmasin

Untuk ancaman, sebut pria penyuka olahraga otomotif ini, yakni pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 dan UU Darurat No 12 tahun 1951. "Ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibalut kain warna hitam, satu pasang sandal jepit dan jaket warna coklat. (mar/sam/jpnn) 


AMUNTAI – Aksi kejahatan Hamdani alias Calau (35) tergolong sangat sadis. Dia nekat memotong-motong kaki Hamsum alias Isun (53), yang tak lain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News