Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok

Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok
Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok

Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338, 340, dan 351 KUHP tentang pembunuhan. Dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara. (vil/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News