Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok
Rabu, 13 April 2016 – 10:32 WIB
Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338, 340, dan 351 KUHP tentang pembunuhan. Dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara. (vil/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan