Sadis.. Racuni Dua Teman Sendiri Demi Kuasai Sepeda Motor
jpnn.com - BANJARMASIN – Dua kali melakukan pembunuhan dengan meracuni korbannya, JS akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Kapolsek Satui Iptu Pol Denny Catur mengatakan, pelaku JS ditangkap karena dua kali melakukan pembunuhan berencana. Pertama pada tanggal 2 Februari 2015 dengan korban M Zaini, warga jalan Karya Bersama Gang Burung Rt 19, Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Untuk pembunuhan kedua, pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut membunuh temannya sendiri bernama Haris Purnomo pada Jumat (13/3) di kawasan Jalan Provinisi Km 170 tepatnya di Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku menghabisi kedua korban dengan cara memberikan racun sambil diajak minuman keras. Adapun campurannya adalah alkohol 95 persen, dicampur lotion anti nyamuk dan obat nyamuk bakar vape ditumbuk dan dimasukan ke dalam minuman tersebut.
"Pelaku ditangkap di Tapin pada Senin (16/3). Kedua korban dibunuh oleh JS dan keduanya tewas dengan cara meminum-minuman yang sudah dioplos pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ia sampai tega menghabisi kedua korban karena ingin menguasai sepeda motor korban.
"Karena perbuatan JS yang cukup sadis tersebut polisi menjerat dengan pasal 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya. (gmp/jpnn)
BANJARMASIN – Dua kali melakukan pembunuhan dengan meracuni korbannya, JS akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil