Sadis, Sepasang Kekasih Digorok Mantan

Sadis, Sepasang Kekasih Digorok Mantan
Tersangka percobaan pembunuhan. Foto: ring/pojoksumut/jpg

“Tak lama kemudian, tersangka Bagong berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lain berinisial TD masih buron,” tukasnya.

Menurut Mardiaz, sebelumnya kalau kejadian tersebut diduga aksi perampokan (begal). Namun, setelah ditelusuri dan dari pengakuan si tersangka, akhirnya diketahui kalau kejadian itu bukan aksi begal melainkan percobaan pembunuhan.

Dari pengakuan tersangka juga, terangnya, antara tersangka dengan Juli sempat menjalin hubungan  gelap selama 4 bulan. Dan kemungkinan, orang tua korban yang belakangan mengetahui hubungan mereka tidak merestui, karena tersangka sudah memiliki istri.

Terkait kasus dimaksud, sebutnya, tersangka Bagong dijerat dengan pasal 338 jo 53 KUHP, jo pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan, tersangka Bagong mengaku, dirinya merasa dendam dengan Juli karena dituduh membunuh orang Tua Juli.

“Aku dendam Sama dia (Juli), karena  aku dituduh membunuh orang tuanya menggunakan ilmu hitam. Makanya, aku nekat menganiaya dia bang,” ucap Bagong.(ring/ray/jpnn)


MEDAN – Seorang pemuda di Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya dan tunangannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News