Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Dua pria berinisial ST dan MS merampas mobil dan menikam sopir taksi online berinisial SL di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi seusai dua pria tersebut memesan taksi online yang disopiri oleh SL dan korban menjemput dua tersangka di lokasi kejadian.
"Korban yang pada saat itu memang berprofesi sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan lewat aplikasi bahwa ada titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/4).
Setelah mobil korban sampai di titik penjemputan, dua orang tersangka itu langsung masuk mobil korban lalu kursi belakang untuk memastikan kelancaran aksi pencurian.
Korban, kata Billy, kemudian mengendarai mobilnya menuju lokasi tujuan pesanan tersangka dan memasuki kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka berinisial ST meminta untuk korban menepikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.
"Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang," kata Billy.
Merespons tindakan tersangka, korban mencoba melawan dan melarikan diri. Namun, tersangka ST yang berada di samping MS menikam korban.
"Langsung menusuk ke arah dada sebelah kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," kata Billy.
Seorang sopir taksi online menjadi korban penusukan dan perampasan mobil oleh dua pelaku di Kembangan, Jakarta Barat.
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati