Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
Jumat, 26 April 2024 – 21:01 WIB
Kemudian, kata Billy, ketika tersangka lengah korban berhasil melarikan diri. Sehingga, tersangka mengambil alih kendali mobil dan kabur.
Namun, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup. Sehingga, para pelaku kebingungan mencari jalan keluar.
"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa itu," kata Billy.
Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy. (antara/jpnn)
Seorang sopir taksi online menjadi korban penusukan dan perampasan mobil oleh dua pelaku di Kembangan, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati