Saeful Bahri Segera Disidang
Kamis, 19 Maret 2020 – 22:25 WIB

Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku (HAR) menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. (antara/jpnn)
KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Saeful Bahri, penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum