Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan

jpnn.com, CALANG - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, membenarkan jika kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Pelimpahan kasus itu dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata AKP Miftahuda.
Kasat menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar
Sebelumnya, Saf, 32, warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.(antara/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.
Redaktur & Reporter : Budi
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap