Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan
![Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/09/tersangka-pembunuhan-bayi-dikawal-polisi-di-mapolres-aceh-ja-10.jpeg)
jpnn.com, CALANG - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, membenarkan jika kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Pelimpahan kasus itu dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata AKP Miftahuda.
Kasat menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar
Sebelumnya, Saf, 32, warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.(antara/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki