Safari Dakwah PKS Dituding Gunakan APBD Sumbar
Selasa, 19 Februari 2013 – 22:06 WIB

Safari Dakwah PKS Dituding Gunakan APBD Sumbar
"Objek yang bisa diberikan bantuan sesuai Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang objek yang bisa diberikan bantuan adalah yang mempunyai legalisasi. Kalau organisasi, ada akta notaris, NPWP dan terdaftar di Kesbangpol, by name by adress. Ada permohonan secara resmi serta berada dalam wilayah administratif Sumbar," ungkapnya.
Baca Juga:
Mengenai objek tersebut, karena ini terindikasi kepada kelompok partai politik saya rasa ini sangat tidak bisa kita tolerir. Kalau mengenai bantuan Parpol sudah ada di Kesbangpol, proporsional dan juga profesional, kalau sekarang mengacu kepada jumlah suara. Termasuk juga tidak ada terakomodir dan tidak kewenangan Biro Sosial untuk memberikan bantuan kepada sayap-sayap dari partai politik, imbuhnya.
"Saya melihat, di dalam jabaran APBD setelah disahkan dan diundangkan oleh Sekda dan juga dikeluarkan Pergubnya untuk bisa direalisasikan, di dalam rekening nomor 5.1.4.06.0553 di sana tertera Safari Dakwah Wilda Sumatera DPP PKS, Jalan Simatupang nomor 82 Pasar Minggu Jakarta Selatan yang berjumlah Rp1.941.250.000.000," kata politisi Partai Demokrat itu.
Dan ini kami melihat lanjutnya, karena proses APBD diusulkan pihak eksekutif dan DPRD melakukan kajian pembahasan dan juga menetapkan. Di saat kami melakukan di tingkat Banggar, nomenklatur ini tidak muncul kami lihat, katanya lagi.
JAKARTA - Ketua DPRD Sumbar Yulteknil merasa ditelikung terkait lolosnya anggaran bantuan untuk Partai Politik masuk ke dalam bantuan hibah dalam
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku