Safrizal: Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian seperti Trisula, Pelindung Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.
Di samping menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yang pelaksanaannya sangat terkait dengan sinergitas lintas sektor.
Dia menyebutkan tugas Satpol PP tersebut diatur jelas berdasarkan Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sinergi Satpol PP dengan Kepolisian dan Kejaksaan seperti trisula yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas," ujar Safrizal dalam rakor, sinkronisasi, sinergitas manajemen penyelenggaraan tugas dan fungsi Pol PP serta perlindungan masyarakat baru-baru ini.
Oleh karena itu, ujarnya, sinergi harus terus diperkuat, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai lapangan kewilayahan.
Di samping tugas penegakan, lanjutnya satpol PP dalam melaksanakan tugasnya diharapkan selalu mengedepankan persuasi dan berpedoman pada humanisme sehingga bisa menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat situasi di lapangan seringkali memicu berbagai tindakan kontra produktif dari aparat yang bertugas di lapangan.
Dia.mengaku dalam tiga minggu terakhir ini memonitor terus tidak ada berita atau informasi negatif dari satpol PP.
Safrizal ZA mengungkapkan Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian seperti trisula. Sama-sama pelindung masyarakat.
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua