Safrizal: Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian seperti Trisula, Pelindung Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.
Di samping menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yang pelaksanaannya sangat terkait dengan sinergitas lintas sektor.
Dia menyebutkan tugas Satpol PP tersebut diatur jelas berdasarkan Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sinergi Satpol PP dengan Kepolisian dan Kejaksaan seperti trisula yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas," ujar Safrizal dalam rakor, sinkronisasi, sinergitas manajemen penyelenggaraan tugas dan fungsi Pol PP serta perlindungan masyarakat baru-baru ini.
Oleh karena itu, ujarnya, sinergi harus terus diperkuat, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai lapangan kewilayahan.
Di samping tugas penegakan, lanjutnya satpol PP dalam melaksanakan tugasnya diharapkan selalu mengedepankan persuasi dan berpedoman pada humanisme sehingga bisa menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat situasi di lapangan seringkali memicu berbagai tindakan kontra produktif dari aparat yang bertugas di lapangan.
Dia.mengaku dalam tiga minggu terakhir ini memonitor terus tidak ada berita atau informasi negatif dari satpol PP.
Safrizal ZA mengungkapkan Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian seperti trisula. Sama-sama pelindung masyarakat.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri