Sah! 17 Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024, Tetapi..
Kamis, 15 Desember 2022 – 13:59 WIB
"(Iklan lagu partai termasuk metode kampanye?) Semua metode kampanye yang diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perpu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik meyakini peserta pemilu yang telah ditetapkan akan mengikuti aturan kampanye.
"Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," kata Idham. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi..
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau