Sah! 17 Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024, Tetapi..
Kamis, 15 Desember 2022 – 13:59 WIB
17 partai politik peserta Pemilu 2024. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"(Iklan lagu partai termasuk metode kampanye?) Semua metode kampanye yang diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perpu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik meyakini peserta pemilu yang telah ditetapkan akan mengikuti aturan kampanye.
"Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," kata Idham. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi..
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan