Sah, Ada Pergub DKI soal Cuti PNS demi Temani Istri Bersalin

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pria untuk menemani istri yang melahirkan.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, berdasar pergub itu maka para PNS pria yang istrinya hendak bersalin sudah bisa mengambil cuti. "Kami sudah keluarkan pergub-nya," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jumat (16/3).
Sandi menjelaskan, Pergub DKI itu tersebut merupakan turunan dari Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kata Sandi, cuti PNS pria demi menemani sang istri juga merupakan realisasi janji kampanyenya.
"Kami memang sudah dari lama memberikan janji untuk masa keemasan itu sebelum dan setelah melahirkan itu ayah dan ibu bisa bekerja sama untuk minggu pertama kelahiran bayinya," kata Sandi.
Apakah cuti ini itu tidak akan mengganggu kinerja Pemprov DKI? Sandi menegaskan hal itu tak akan berpengaruh pada kinerja Pemprov DKI mengedepankan kerja tim.
"Kami tidak pernah mendukung Superman, selalu super team. Jadi selalu bangun timnya," pungkas Sandi.(tan/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur cuti bagi para PNS pria untuk menemani istri yang melahirkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah