Sah, Arief Hidayat Hakim MK Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/12), menyetujui Arief Hidayat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2018-2023. Kemarin (6/12), Arief sudah berhasil lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai Hakim MK di Komisi III DPR. Arief yang kini menjabat Ketua MK sedianya baru pensiun pada 1 April 2018 mendatang.
“Apakah semua menyetujui Arief Hidayat menjadi Hakim MK?” tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon. Anggota DPR yang hadir rapat paripurna kompak menjawab setuju.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan dari 10 fraksi yang hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan, Arief, kemarin (6/12), sembilan di antaranya menyetujui Arief dipilih kembali menjadi Hakim MK masa jabatan 2018-2023. “Satu fraksi yaitu Fraksi Gerindra tidak memberikan pendapat,” katanya.
Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa Hakim Konstitusi adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai dengan koridor konstitusi.
Hakim konstitusi juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Atas dasar hal tersebut Komisi III DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023,” katanya.(boy/jpnn)
Hakim konstitusi juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta HAM
Redaktur & Reporter : Boy
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
- Bukan Hanya Sedih, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Merasa Ngeri
- Prof Arief Hidayat Berbaju Hitam, Mengaku Malu, Lalu Ungkap Prahara MK
- Komisi III DPR: Arief Hidayat Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi