SAH! Banding Ditolak, Bule Inggris Resmi Divonis 6 Bulan Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Bule yang selama persidangan membuat onar dengan sikap temperamennya itu keok di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Hakim PT Denpasar menolak banding yang diajukan Taqaddas. Hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Denpasar.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
“Dengan putusan banding PT Denpasar ini, maka Auj-E Taqaddas harus menjalani hukuman enam bulan penjara,” terang JPU I Nyoman Triarta Kurniawan kemarin.
Menindaklanjuti putusan banding PT Denpasar, jaksa langsung mengeksekusi Taqaddas pada Rabu (29/5/2019) lalu.
Taqaddas sejak putusan PN Denpasar pada Rabu (2/2/2019) lalu ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Rudenim sendiri diperuntukkan sebagai tempat penampungan bagi orang-orang asing yang melanggar undang-undang Imigrasi.
Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata