SAH! Banding Ditolak, Bule Inggris Resmi Divonis 6 Bulan Penjara
Jumat, 07 Juni 2019 – 08:21 WIB

Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali. Foto: Radar Bali/JPNN.com
Perempuan berbadan subur itu kukuh mengaku tidak bersalah. Bahkan, saat sidang putusan Taqaddas sempat disidang paksa karena mangkir sebanyak tiga kali.
Bukannya menghadiri sidang, Taqaddas malah asyik nongkrong di Lippo Mall, Kuta. Terpaksa JPU bersama anggota Polres Badung menggelandang Taqaddas ke PN Denpasar.
Tangannya diborgol. Tapi, bukan Taqaddas namanya jika tidak membuat heboh. Dia memukul dan menendang anggota polisi yang menangkapnya.
Untung anggota polisi sabar dan sigap, sehingga Taqaddas sampai ke PN Denpasar. Usai sidang Taqaddas kembali melontarkan cacian dan kutukan.
“Aparat penegak hukum di Indonesia korup. Semoga Indonesia dilanda tsunami,” ketusnya bersungut-sungut.(JPG/rb/san/mus/JPR)
Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri