SAH! Berkas Kasus Ahok Sudah Masuk Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan salinan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/30).
Pelimpahan dilakukan tak berselang lama setelah berkas perkara diterima tahap dua di Kejaksaan Agung.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku pihak kejaksaan sudah menerima berkas tersebut.
"Sudah barusan kami terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.
Hasoloan menjelaskan, langkah yang diambil pengadilan saat ini adalah melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu.
Setelah itu, panitera pidana akan menyerahkan berkas itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diteliti dan dipelajari terlebih dahulu.
Setelahnya, maka Ketua PN akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili Ahok. Terkait jadwal sidang, lanjut dia, tergantung majelis hakim.
"Menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan. Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan salinan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso