Sah, Blucer W Rajagukguk Resmi Bergelar Doktor Hukum dari UKI

Sah, Blucer W Rajagukguk Resmi Bergelar Doktor Hukum dari UKI
Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Blucer Welling Rajagukguk dengan judul Disertasi: Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dala Keadaan Darurat" pada Kamis (5/10). Foto: Dokumentasi pribadi

Menurut Blucer, Undang-Undang  (UU) yang berasal dari Perppu tidak melalui naskah akademis atau due process of law yang baik. Pasal 27 Perppu No.1/2020 dianggap memiliki kekuasaan diskresi yang berlebihan.

Realiasasi anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 untuk penanganan covid 19 mencapai Rp 1.232,95 triliun yang dibagi penanganannya dalam lima klaster yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi dan insetif usaha

Pada tanggal 5 Mei 2023, WHO mengumumkan bahwa COVID-19 tidak lagi menjadi darurat kesehatan masyarakat.

Presiden RI Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023.

Blucer yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan menjadi Auditor Utama Keuangan Negara menyatakan bahwa perubahan kebijakan keuangan negara oleh pemerintah pada masa pandemi berpengaruh juga kepada kinerja lembaga pemeriksa negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dalam sejarah tata kelola keuangan negara di Indonesia, kondisi kedaruratan telah terjadi beberapa kali, yaitu krisis keuangan tahun 1950, 1996, dan 2008," katanya.

Dalam kondisi daurat itu, tegas Blucer, pemerintahan harus dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal, seperti kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan ekonomi," jelas Blucer.

Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Blucer Welling Rajagukguk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News